Madrasah Ibtidaiyah YAPPI Gedad I berdiri pada tahun 1969 yang meliputi gedung yang masih milik masyarakat. Selanjutnya pada tahun 1971 mulailah membangun gedung yang di peroleh dari sumbangan masyarakat dan BP3. Adapun tanah yang digunakan juga pemberian dari masyarakat dan dimasukan dalam daftar tanah milik yayasan YAPPI, dengan demikian MI ini madrasah dibawah naungan YAPPI. Namun MI ini lebih di kenal oleh masyarakat MI Gedad I. selanjutnya pada tahun 1980 diadakan rehab dan penambahan gedung, yang biayanya didapat dari pemerintah. Sampai saat ini MI YAPPI Gedad I yang lebih dikenal MI Gedad I masih berfungsi sebagai lembaga pendidikan formal tingkat Sekolah Dasar yang sudah terakreditasi B. sedangkan tujuan umum dari MI YAPPI Gedad I adalah sebagai berikut :
1. Untuk menjadikan siswa seorang muslim bertakwa serta menghayati dan mengamalkan ajaran agama Islam.
2. Agar para lulusannya mempunyai dasar pengetahuan yang kuat untuk mengembangkan dab mengamalkan ilmu yang diperoleh.
3. Siswa memiliki sifat sebagai warga Negara yang baik.
4. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
5. Siswa memiliki pengetahuan, nilai, sikap, dan ketrampilan yang diperlukan sebagai bekal hidup di masyarakat.
Masyarakat Gedad yang mayoritas beragama Islam, tata kehidupan sehari-hari yang Islami sangat mendambakan berdirinya sekolah yang bernafaskan Islam.
Maka dengan diprakarsai para ulama, pemuka agama dan tokoh masyarakat pada tanggal 1 Januari 1969 masyarakat sepakat mendirikan Madrasah Ibtidaiyah YAPPI Gedad I. selanjutnya masyarakat beramai-ramai dengan swadaya mendirikan satu bangunan sebagai tempat belajar bagi anak-anak.
Keberadaan MI YAPPI Gedad I semakin jelas setelah mendapat pengakuan resmi dari Departemen Agama Republik Indonesia dengan mendapat Piagam Madrasah No. 77/114/D/77 tanggal 25 Desember 1977. Selanjutnya posisi sekolah ini semakin mantab setelah mendapat Piagam Pengakuan dari Kantor Departemen Agama Kabupaten Gunungkidul dengan No: C/MI.4/MI/0036/93 tanggal 20 Maret 1993 dengan status terdaftar. Tiga tahun kemudian melalui system akreditasi, status ini naik menjadi diakui dengan surat keputusan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Gunungkidul No: B/MI.4/0043/96 tahun 1996, selang empat tahun dengan akreditasi jenjang ini sudah menjadi “DISAMAKAN” dengan surat keputusan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Gunungkidul No.A/U/MI.4/5/MI.0097/2000.
Seiring dengan usia dan perjalanan serta perubahan jenjang dan status ini, kepala disekolahnya pun mengalami pergantian. Drs. H. Jumali selaku Kepala Sekolah yang diangkat oleh yayasan kemudian, diganti bpk Radiyo selaku Kepala Sekolah Definitif yang di angkat oleh pemerintah. Jabatan tersebut berjalan selama 18 tahun, kemudian mulai tanggal 30 September 1999 Kepala Sekolah dijabat oleh Ngabdani,S.Pd berdasarkan surat keputusan Mentri Agama Republik Indonesia No. WI/1.b/Pt/4804.a/1999 tanggal 30 September 1999